Pinjaman Mahinat Matenek
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Uma Metan
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Escete
Keterangan:
Tujuan :membantu anggota memenuhi kebutuhan akan alat komunikasi berupa HP/telepon genggam/selular berbasis Android dan/atau selevelnya yang bisa memudahkan anggota dalam mengakses program CUKS mobile.
Aturan Setor:Aturan Balas Jasa:
- Balas Jasa Pinjaman 0,3% tetap per bulan dari saldo pinjaman.
- Minimal keanggotaan 6 bulan dan PINTA perdana telah lunas sesuai ketentuan.
- Pinjaman ini disetujui setelah melalui analisa 5C.
- Plafon pinjaman maksimal Rp.5.000.000,-.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 12 bulan.
- Pembelian HP difasilitasi oleh staf dan langsung dibeli pada saat pencairan bekerja sama dengan agen/vendor/toko selular dan langsung menggunakan aplikasi ESCETE mobile.
Pinjaman Mahinat Matenek
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Pinjaman Uma Kain
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Simpanan Pendidikan
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
Simpanan Mahinat Matenek
Keterangan:
Aturan Setor:
Aturan Tarik:
Aturan Balas Jasa:
Aturan Lain:
LOPO
Keterangan:
Aturan Setor:
- Setoran minimal Rp.500.000.-.
- Akumulasi saldo LOPO yang dimiliki oleh anggota maksimal Rp.1.000.000.000.-
- Pencairan Lopo dapat dilakukan pada setiaptanggal jatuh tempo, apabila penarikan diluar tanggal jatuh tempo dikenakan pinalti (potongan) 4% dari jumlah penarikan.
- Pencairan dengan jatuh tempo bulanan berlaku dengan ketentuan jangka waktu 6 bulan minimal 3 bulan berjalan dan jangka waktu 12 bln minimal 6 bulan berjalan. Apabila melakukan penarikan pada jatuh tempo bulanan sesuai ketentuan tidak dikenakan penalti.
- 12 bulan = 7 % per tahun
- LOPO tidak dapat dipindahtangankan.
- Pencairan LOPO tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan Surat Kuasa bermeterai dari yang bersangkutan.
- Bila penyimpan LOPO meninggal dunia, penarikan simpanan dilakukan oleh ahli waris yang sah.
- Bagi pengguna simpanan LOPO yang sudah melewati tanggal jatuh tempo dan tidak ada konfirmasi maka simpanan langsung dialihkan ke SUFA yang bersangkutan, kecuali menjadi jaminan, tetap diperpanjang.
- Tidak diikutsertakan dalam program Jalinan Puskopcuina.
- BJS Lopo dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku*.
- BJS Lopo dibayarkan berdasarkan jumlah hari pada bulan berjalan.
LOPO
Keterangan:
Simpanan LOPO menyediakan kebutuhan jangka menengah anggota dalam jangka waktu tertentu. LOPO adalah simpanan bunga berjangka dengan jatuh tempo bulanan sesuai ketentuan.
Aturan Setor:- Setoran minimal Rp.500.000.-.
- Akumulasi saldo LOPO yang dimiliki oleh anggota maksimal Rp.1.000.000.000.-
- Pencairan Lopo dapat dilakukan pada setiaptanggal jatuh tempo, apabila penarikan diluar tanggal jatuh tempo dikenakan pinalti (potongan) 4% dari jumlah penarikan.
- Pencairan dengan jatuh tempo bulanan berlaku dengan ketentuan jangka waktu 6 bulan minimal 3 bulan berjalan dan jangka waktu 12 bln minimal 6 bulan berjalan. Apabila melakukan penarikan pada jatuh tempo bulanan sesuai ketentuan tidak dikenakan penalti.
- Jatuh tempo bulanan tidak berlaku untuk LOPO dengan jangka waktu 3 bulan.
- 3 bulan = 5 % per tahun
BJS Lopo dibukukan di rekening SUFA setiap tanggal jatuh tempo.